Rabu, 12 Oktober 2016
JOB DISCRIPSTION BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU
JOB DESCRIPTION BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU
1.
KABAG
SUMDA
a.
Tugas :
1)
Pembinaan dan administrasi Personel, meliputi :
a)
Pembinaan karier personel Polres antara lain
Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam
jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b)
Perawatan personel antara lain pembinaan
kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil mengusulkan tanda kehormatan;
c)
Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan
jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
d)
Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis
kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
e)
Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS
Polri beserta keluarganya.
2)
Pembinaan administrasi sarana dan prasarana
(Sarpras), antara lain :
a)
menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan
umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)
melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi
barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)
memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air dan telepon.
3)
Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain
:
a) memberikan pelayanan bantuan
hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b) memberikan pendapat dan saran
hukum;
c) melaksanakan penyuluhan hukum
kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d) menganalisis sistem dan
metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan
Polres;
e) berperan serta dalam pembinaan hukum yang
berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)