Rabu, 12 Oktober 2016

STRUKTUR JABATAN BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU


JOB DISCRIPSTION BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU



JOB DESCRIPTION BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU


 


1.                  KABAG SUMDA

a.       Tugas :

1)                 Pembinaan dan administrasi Personel, meliputi :

a)      Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB),   mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
b)      Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil mengusulkan tanda kehormatan;
c)      Pembinaan psikologi personel antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang         senjata api;
d)      Pelatihan fungsi antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi    pendukung; dan
e)      Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.

2)                  Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (Sarpras), antara lain :

a)      menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api dan angkutan;
b)      melaksanakan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN); dan
c)      memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air dan telepon.

3)                 Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain :

a)   memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
b)   memberikan pendapat dan saran hukum;
c)   melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
d)   menganalisis sistem dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
e)   berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

KEGIATAN BAG SUMDA POLRES PULANG PISAU